Presiden Ganti Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat
Jakarta - Jumhur
Hidayat mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Pada tanggal 11 Maret 2014, Jumhur diganti Presiden SBY lewat Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014.
Seskab Dipo Alam mengatakan, pengganti Jumhur adalah Gatot Abdulah
Mansyur yang sebelumnya pernah menjadi Dubes RI di Riyadh, Arab Saudi.
Salah satu pertimbangan Presiden dalam memberhentikan Moh Jumhur Hidayat
itu adalah dalam rangka penyegaran organisasi.
“Jumhur Hidayat
sudah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI selama lebih dari 7 tahun, yaitu
diangkat sebagai Kepala BNP2TKI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2/M
Tahun 2007 tanggal 11 Januari 2007.
Selain itu, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) sudah meminta penggantian
ini sejak beberapa bulan lalu,” kata Seskab Dipo Alam seperti dirilis di
setkab.go.id, Senin (17/3/2014).
Sesuai aturan yang berlaku,
Kepala BNP2TKI merupakan jabatan struktural eselon I yang dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
jabatan eselon I disebut sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi. Dalam Pasal
117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 antara lain diatur bahwa
jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.
Oleh karena itu, pejabat eselon I yang sudah lebih dari 5 tahun
menduduki jabatan yang sama harus dimutasikan ke jabatan lain atau
diberhentikan.
Menurut Seskab, Surat Keputusan Presiden tentang
pemberhentikan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu tanggal
11 Maret 2014. Dengan demikian, jabatan Kepala BNP2TKI harus segera
diserahterimakan kepada pejabat baru yang menggantikannya, yaitu Drs.
Gatot Abdulah Mansyur.
“Pengalaman selama bertugas di Timur
Tengah dan Kementerian Luar Negeri tersebut diharapkan dapat bermanfaat
dalam menangani berbagai masalah TKI,” tutur Dino menjelaskan kenapa
Gatot dipilih menjadi Kepala BNP2TKI.
Senin, 17 Maret 2014
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat Pensiun
Post Comment
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar