Senin, 17 Maret 2014

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat Pensiun

Presiden Ganti Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat

Jakarta - Jumhur Hidayat mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Pada tanggal 11 Maret 2014, Jumhur diganti Presiden SBY lewat Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014.

Seskab Dipo Alam mengatakan, pengganti Jumhur adalah Gatot Abdulah Mansyur yang sebelumnya pernah menjadi Dubes RI di Riyadh, Arab Saudi. Salah satu pertimbangan Presiden dalam memberhentikan Moh Jumhur Hidayat itu adalah dalam rangka penyegaran organisasi.

“Jumhur Hidayat sudah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI selama lebih dari 7 tahun, yaitu diangkat sebagai Kepala BNP2TKI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2/M Tahun 2007 tanggal 11 Januari 2007.

Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) sudah meminta penggantian ini sejak beberapa bulan lalu,” kata Seskab Dipo Alam seperti dirilis di setkab.go.id, Senin (17/3/2014).

Sesuai aturan yang berlaku, Kepala BNP2TKI merupakan jabatan struktural eselon I yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan eselon I disebut sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi. Dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 antara lain diatur bahwa jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.

Oleh karena itu, pejabat eselon I yang sudah lebih dari 5 tahun menduduki jabatan yang sama harus dimutasikan ke jabatan lain atau diberhentikan.

Menurut Seskab, Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentikan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu tanggal 11 Maret 2014. Dengan demikian, jabatan Kepala BNP2TKI harus segera diserahterimakan kepada pejabat baru yang menggantikannya, yaitu Drs. Gatot Abdulah Mansyur.

“Pengalaman selama bertugas di Timur Tengah dan Kementerian Luar Negeri tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam menangani berbagai masalah TKI,” tutur Dino menjelaskan kenapa Gatot dipilih menjadi Kepala BNP2TKI.


NarSum

0 komentar: