Liputan6.com, Jakarta : Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengungkapkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp 22 juta per bulan.
Data BNP2TKI menyebutkan, gaji TKI di Korea tersebut tak kalah besarnya dengan pendapatan yang diperoleh pekerja Indonesia yang berprofesi sebagai suster di Jepang. Para suster Indonesia dilaporkan bisa mengantongi penghasilan hingga 200 ribu Yen atau setara dengan Rp 20 juta. Sedangkan Careworker mendapatkan penghasilan 150 ribu Yen atau setara dengan Rp 15 juta.
Jumhur mengungkapkan, untuk TKI yang bekerja di Taiwan mendapatkan perolehan gaji sebesar Rp 6 juta per bulan, bagi TKI yang bekerja di Afrika mendapatkan gaji sebesar Rp 10,8 juta, sedangkan TKI yang bekerja di Zambia mendapatkan gaji sebesar US$ 650 atau setara dengan Rp 6,5 juta.
"Kalau TKI yang bekerja di Amerika memang sangat tinggi memperoleh gajinya, bayangkan saja bisa mencapai Rp 17 juta, walaupun batas minimum gajinya masih di sekitar Rp 4,5 juta," ungkapnya.
Ia menambahkan, bagi TKI yang bekerja di Eropa ada dua perusahaan yang menyalurkan. Kalau TKI yang bekerja di Eropa melalui PT KSM Indonesia bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 2,5 juta - Rp 18,8 juta, sedangkan TKI yang bekerja di Eropa melalui PT Korin Global Mandiri bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 7,6 juta - Rp 13,5 juta.
"Perolehan gaji yang bekerja diluar negeri cukup besar, selain itu mereka mendapatkan fasilitas yang serba lengkap, hingga asrama, uang lembur, Asuransi Tenaga Kerja, hari libur, bahkan mendapatkan hari cuti," jelasnya.
Berikut adalah kisaran pendapatan para TKI di luar negeri:
Negara Tujuan
|
Kisaran Gaji
|
Korea Selatan |
Rp 10 juta-22 juta
|
Jepang |
Rp 15 juta-20 juta
|
Taiwan |
Rp 10,8 juta
|
Myamnar |
Rp 4 juta-10 juta
|
Zambia |
Rp 6,5 juta
|
Papua New Guinea |
Rp 3,6 juta - 18 juta
|
Amerika Serikat |
Rp 4,5 juta - 17 juta
|
Eropa |
Rp 2,5 juta - 18,8 juta
|
sumber
0 komentar:
Posting Komentar