Jumat, 13 November 2009

Peraturan kembali rekom di sistem ijin kerja

minggu yang lalu yaitu mulai tanggal 10 November 2009 berlaku rekom dua tahun tanpa pulang kenegara asal. Akan tetapi Departement tenaga kerja menjelaskan kembali tentang kekeliruan tentang pendaftaran pengajuan rekom tsb, pendaftaran pertama bukan jatuh pada tanggal 10 November 2009 tetapi mulai akan diberlakukan bagi pekerja yang habis masa tinggalnya diatas tanggal 10 desember 2009. Dan untuk pendaftaran harus dilakukan 30 hari sebelum habis masa tinggal maka pendaftaran pertama mulai berlaku tanggal 9 Januari 20010. Di harapkan kebijakan rekom tsb tidak akan ada kesalahpahaman dari pihak terkait

sumber : http://mntv.net


0 komentar: