PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK CBT
SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2018
Nomor : PENG. 203/PEN-PPP/VI/2018
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya verifikasi pendaftaran Ujian
Sistem Poin Sektor Manufaktur Tahun 2018 pada tanggal 20 s.d. 25 April
2018 di Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Institut Koperasi
Manajemen Indonesia (IKOPIN) dan sesuai dengan surat Human Resources
Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor EPSS-1927 tanggal 11 Juni
2018 perihal Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Ujian CBT Sektor Manufaktur
Tahun 2018 maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan
Ujian CBT Sektor Manufaktur Tahun 2018 sebagai berikut:
1. Lokasi Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2018 bertempat di :
NO | LOKASI UJIAN | ALAMAT |
1 | KITCC Ciracas Jakarta | Jl. Pengantin Ali I No. 71 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta (dekat Terminal Kampung Rambutan, belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) |
2 | BP3TKI Semarang | Jl. Kalipepe III/64, Pudak Payung, Semarang, Jawa Tengah 50236 |
EPS-TOPIK setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pihak HRD Korea adalah sebanyak 16.377
Peserta (daftar terlampir).
3. Penetapan pendaftar Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2018 adalah sepenuhnya kewenangan
pihak HRD Korea dan pihak HRD Korea telah melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh peserta yang
telah mendaftar serta menentukan peserta yang dapat mengikuti dan yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan
Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2018 dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
4. Peserta yang telah mendaftar atau dilakukan verifikasi dokumen pendaftaran dan mendapatkan kartu ujian,
namun tidak tercantum dalam daftar peserta terlampir pada pengumuman ini, maka dinyatakan tidak dapat
mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2018, serta akan menerima pengembalian/refund
uang pendaftaran yang telah dibayarkan (mekanisme pengembalian uang pendaftaran dan nama-nama peserta
akan diumumkan kemudian).
5. Daftar Peserta dan jadwal pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2018 terlampir. Mohon
untuk memperhatikan kesesuaian nama, tanggal lahir dan NIK masing-masing, jika terdapat ketidaksesuaian
omor ujian pada daftar terlampir dengan nomor pada kartu ujian peserta, maka yang digunakan/berlaku adalah
nomor ujian yang tertera pada pengumuman ini.
6. Waktu pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 3 Juli s.d.
4 September 2018 dengan pembagian waktu ujian sebagai berikut :
Pelaksanaan Tes | Orientasi Sebelum Tes | Duration | |
Reading | Listening | ||
1st - Sesi Pertama (Pagi) | 09:30 - 10:00 WIB | 10:00 - 10:25 (25 menit) | 10:25 - 10:50 (25 menit) |
2nd - Sesi Kedua (Siang) | 11:00 - 11:30 WIB | 11:30 - 11:55 (25 menit) | 11:55 - 12:20 (25 menit) |
3rd - Sesi Ketiga (Siang) | 13:30 - 14:00 WIB | 14:00 - 14:25 (25 menit) | 14:25 - 14:50 (25 menit) |
4th - Sesi Keempat (Sore) | 15:00 - 15:30 WIB | 15:30 - 15:55 (25 menit) | 15:55 - 16:20 (25 menit) |
7. Sebelum memasuki ruang ujian akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sidik jari (fingerprint). Peserta yang
mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2018 adalah pendaftar yang datang pada saat
verifikasi dokumen pendaftaran, jika ditemukan adanya joki maka akan diberikan sanksi dan diproses sesuai
hukum yang berlaku.
8. Seluruh peserta ujian harus hadir di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanaan orientasi dan harus sudah
berada di dalam ruang orientasi paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian sesuai waktu yang
ditetapkan untuk masing-masing sesi ujian. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti
ujian.
9. Jadwal pembagian waktu pelaksanaan ujian di atas ditetapkan oleh HRD Korea, termasuk penetapan peserta
ujian yang berhak mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2018.
10. Setiap peserta yang akan mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2018 DIWAJIBKAN
membawa:
a. Bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian);
b. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP atau Paspor yang dipergunakan pada waktu verifikasi dokumen
pendaftaran; ** Peserta yang tidak membawa bukti potongan formulir pendaftaran/kartu ujian, KTP atau
Paspor tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
11. Peserta wajib menggunakan baju berkerah dan bersepatu.
12. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah
ditentukan. Apabila ada peserta ujian sesi pertama yang terlambat datang maka TIDAK DIPERBOLEHKAN
mengikuti ujian pada sesi kedua atau sesi berikutnya.
13. Peserta ujian tidak diberikan lembar soal dan jawaban karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab
soal ujian dengan menggunakan komputer.
14. Teknis mengerjakan dan menjawab soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum
pelaksanaan ujian.
15. Selama ujian berlangsung peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian
selesai (apabila ada peserta yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka akan dianggap gagal atau
melakukan kecurangan).
16. Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (Handphone dan sejenisnya) saat ujian
berlangsung dan apabila ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi akan dianggap melakukan
kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.
17. Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi sidik jari
dan identitas peserta ujian. Peserta ujian harus membawa kartu tanda identitas diri, Paspor, dan Kartu Ujian
pada saat ujian (apabila tidak membawa kartu identitas tidak diperbolehkan ikut ujian).
18. Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak
boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 3 (tiga) tahun kedepan. Demikian disampaikan agar maklum.
Jakarta, 26 Juni 2018
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
R. Hariyadi Agah W., S. IP
NIP. 19590607 198803 1 002