TKI/BMI jelas-jelas dintimidasi dan disuguhi informasi yang menyesatkan oleh BNP2TKI melalui banner di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (seperti pada gambar berikut), hal mendasar antara lain:
1. Cara BNP2TKI intimidasi TKI tanpa KTKLN jelas merupakan pelanggaran. Undang-undang digunakan untuk menyesatkan informasi.
2. Tegasnya, Banner BNP2TKI yg menyatakan sanksi pidana dan denda bagi TKI tanpa KTKLN adalah informasi yg benar-benar menyesatkan.
3. Padahal, Sanksi Pidana dan denda pada Pasal 103 ayat 1 huruf f UUPPTKILN bukan ditujukan ke TKI, melainkan untuk orang/agen penempatan (PJTKI)
4. Banner KTKLN yang menyesatkan dan intimidasi TKI di Soekarno Hatta HARUS DICOPOT
5. Nyata2 @jumhurhidayat @BNP2TKI_ sesatkan&intimidasi TKI soal Pidana 5tahun TKI tanpa KTKLN BACA:
http://t.co/NRtChfKz #SaveTKI
6. Pernyataan @jumhurhidayat yang sesatkan & Intimidasi TKI di berita
http://t.co/NRtChfKz justru dinyatakan kepala @BNP2TKI_ sejak 2010
7.Karena KTKLN,TKI takut pulang ke tanah airnya sendiri, yang punya KTKLN pun harus repot Validasi, yang mau bikin harus berhadapan calo